Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan Karangasem
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kecamatan sesuai kebijakan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi, perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengelolaan urusan umum serta keuangan di lingkungan kecamatan.
Menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan.
Menyusun perencanaan program dan anggaran, menyelenggarakan tata usaha keuangan, perbendaharaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan kecamatan.
Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan administrasi pemerintahan desa, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa.
Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, serta fasilitasi pengamanan wilayah kecamatan.
Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan urusan sosial, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.
Menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) seperti pembuatan surat keterangan, KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya.
Klik nama pejabat untuk melihat tugas pokok dan fungsi (tupoksi).