Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perizinan
Informasi Layanan
Surat Keterangan Usaha (SKU) diterbitkan sebagai keterangan bahwa pemohon memiliki dan menjalankan usaha di wilayah Kecamatan Karangasem. SKU umumnya digunakan untuk pengajuan izin usaha, pengajuan kredit/pembiayaan ke bank, atau pendaftaran program UMKM.

Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan dengan melampirkan data usaha.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi lokasi dan kegiatan usaha.
3. SKU diterbitkan kepala desa/lurah.
4. Legalisasi di kecamatan.
5. SKU diserahkan kepada pemohon.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Pas foto 3x4 (2 lembar)
4. Keterangan jenis/lokasi usaha
Dasar Hukum

Peraturan Bupati Karangasem tentang Perizinan Berusaha di Daerah

Estimasi Waktu

2 hari kerja

Kategori
Perizinan
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu