Informasi Layanan
Surat Keterangan Usaha (SKU) diterbitkan sebagai keterangan bahwa pemohon memiliki dan menjalankan usaha di wilayah Kecamatan Karangasem. SKU umumnya digunakan untuk pengajuan izin usaha, pengajuan kredit/pembiayaan ke bank, atau pendaftaran program UMKM.
Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan dengan melampirkan data usaha.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi lokasi dan kegiatan usaha.
3. SKU diterbitkan kepala desa/lurah.
4. Legalisasi di kecamatan.
5. SKU diserahkan kepada pemohon.