Informasi Layanan
Surat Keterangan Miskin (SKM) diterbitkan untuk warga yang terdata sebagai keluarga tidak mampu untuk memenuhi berbagai keperluan seperti pengajuan bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, keringanan biaya kesehatan, dan lain-lain.
Alur pelayanan:
1. Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan tempat tinggal dengan membawa persyaratan.
2. Petugas memverifikasi data kependudukan dan status ekonomi pemohon.
3. Kepala desa/lurah menandatangani SKM.
4. Pemohon membawa SKM dari desa ke kecamatan untuk dilegalisasi.
5. Pejabat kecamatan yang berwenang menandatangani dan SKM selesai.
Estimasi waktu pelayanan: 1 hari kerja setelah berkas lengkap.