Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Keterangan Miskin (SKM)

Sosial
Informasi Layanan
Surat Keterangan Miskin (SKM) diterbitkan untuk warga yang terdata sebagai keluarga tidak mampu untuk memenuhi berbagai keperluan seperti pengajuan bantuan sosial, keringanan biaya pendidikan, keringanan biaya kesehatan, dan lain-lain.

Alur pelayanan:
1. Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan tempat tinggal dengan membawa persyaratan.
2. Petugas memverifikasi data kependudukan dan status ekonomi pemohon.
3. Kepala desa/lurah menandatangani SKM.
4. Pemohon membawa SKM dari desa ke kecamatan untuk dilegalisasi.
5. Pejabat kecamatan yang berwenang menandatangani dan SKM selesai.

Estimasi waktu pelayanan: 1 hari kerja setelah berkas lengkap.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar dari kepala desa/lurah
4. Surat pernyataan tidak mampu di atas materai
Dasar Hukum

Permendagri No. 19 Tahun 2019 dan Perbup Karangasem tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kecamatan

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Sosial
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu