Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Karangasem

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem, Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, pelayanan masyarakat, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang belum dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Fungsi

  • Penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kecamatan;
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN);
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.