Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem, Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, pelayanan masyarakat, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang belum dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah.