Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Kode Etik Pegawai

Kode Etik Pegawai Kecamatan Karangasem

Setiap pegawai di lingkungan Kecamatan Karangasem wajib menjunjung tinggi kode etik sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan hubungan kerja.

Prinsip Dasar

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab;
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, cepat, tepat, dan tidak diskriminatif;
  • Menjaga rahasia jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang;
  • Menjaga nama baik instansi dan senantiasa berpenampilan profesional;
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal.