Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membentuk PPID untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat secara transparan, akuntabel, dan efisien.
PPID Kecamatan Karangasem beralamat di Kantor Kecamatan Karangasem, Jalan Sudirman No. 45, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80813.