Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Profil PPID Kecamatan Karangasem

Profil PPID
Diperbarui: 15 Sep 2026

Profil PPID Kecamatan Karangasem

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membentuk PPID untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Tugas Utama PPID Kecamatan Karangasem

  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi;
  • Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik di wilayah Kecamatan Karangasem;
  • Koordinasi dalam penyelesaian permohonan dan sengketa informasi publik.

Alamat & Layanan Kantor PPID

PPID Kecamatan Karangasem beralamat di Kantor Kecamatan Karangasem, Jalan Sudirman No. 45, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80813.