Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA
Surat Pengantar Pembuatan KTP (e-KTP)
Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Pengantar Pembuatan KTP diterbitkan untuk warga yang akan melakukan perekaman atau penggantian KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Alur pelayanan:
1. Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan.
2. Petugas memverifikasi data kependudukan.
3. Surat pengantar diterbitkan kepala desa/lurah.
4. Pemohon membawa surat pengantar ke kecamatan untuk pelayanan pembuatan KTP melalui PATEN.
Persyaratan
1. Fotokopi KK
2. Surat pengantar RT/RW
3. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan