PPID Kecamatan Karangasem melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.
Tugas Utama
Melaksanakan koordinasi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat secara tepat waktu;
Menyelesaikan keberatan atas penolakan permohonan informasi;
Menetapkan kebijakan operasional terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Fungsi Pelaksanaan
Fungsi pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan informasi publik;
Fungsi pelayanan permohonan informasi publik;
Fungsi pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi;
Fungsi pembinaan dan pengawasan pelayanan informasi di tingkat kecamatan.
PESONA AI
Asisten Virtual Kecamatan Karangasem
Online — siap membantu
Data Anda aman. Identitas pengunjung dilindungi UU PDP.