Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas & Fungsi
Diperbarui: 15 Sep 2026

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Kecamatan Karangasem melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.

Tugas Utama

  • Melaksanakan koordinasi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat secara tepat waktu;
  • Menyelesaikan keberatan atas penolakan permohonan informasi;
  • Menetapkan kebijakan operasional terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Fungsi Pelaksanaan

  • Fungsi pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan informasi publik;
  • Fungsi pelayanan permohonan informasi publik;
  • Fungsi pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi;
  • Fungsi pembinaan dan pengawasan pelayanan informasi di tingkat kecamatan.