Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Sosial
Informasi Layanan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan untuk mendukung pengajuan keringanan biaya pendidikan (sekolah/kuliah), beasiswa, keringanan berobat, atau bantuan lainnya.

Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi lapangan kondisi ekonomi pemohon.
3. SKTM diterbitkan dan ditandatangani kepala desa/lurah.
4. Pemohon mengurus legalisasi di kecamatan.
5. SKTM legal diserahkan kepada pemohon.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat pengantar RT/RW dan kepala desa/lurah
4. Surat pernyataan tidak mampu bermaterai
Dasar Hukum

Perbup Karangasem tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kecamatan

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Sosial
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu