Informasi Layanan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan untuk mendukung pengajuan keringanan biaya pendidikan (sekolah/kuliah), beasiswa, keringanan berobat, atau bantuan lainnya.
Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi lapangan kondisi ekonomi pemohon.
3. SKTM diterbitkan dan ditandatangani kepala desa/lurah.
4. Pemohon mengurus legalisasi di kecamatan.
5. SKTM legal diserahkan kepada pemohon.