Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kecamatan Karangasem didukung oleh perangkat kecamatan sebagai berikut:
Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.
Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.
Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, kerukunan umat beragama, serta pengamanan kegiatan pemerintahan.
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan desa, penanggulangan kemiskinan, serta fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Melaksanakan urusan kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan anak, serta fasilitasi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, kependudukan, perizinan, dan pelayanan umum lainnya kepada masyarakat.