Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Uraian Tugas

Uraian Tugas Perangkat Kecamatan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kecamatan Karangasem didukung oleh perangkat kecamatan sebagai berikut:

1. Sekretariat Kecamatan

Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.

2. Seksi Pemerintahan

Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, serta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.

3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, kerukunan umat beragama, serta pengamanan kegiatan pemerintahan.

4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan desa, penanggulangan kemiskinan, serta fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat.

5. Seksi Kesejahteraan Sosial

Melaksanakan urusan kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan anak, serta fasilitasi pelayanan pendidikan dan kesehatan.

6. Seksi Pelayanan Umum

Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, kependudukan, perizinan, dan pelayanan umum lainnya kepada masyarakat.