Informasi Layanan
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga diterbitkan untuk keperluan pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, atau perbaikan data.
Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan.
2. Petugas memverifikasi data kependudukan keluarga.
3. Surat pengantar diterbitkan.
4. Pemohon melanjutkan proses pembuatan KK di kecamatan melalui PATEN atau ke Disdukcapil.