Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga diterbitkan untuk keperluan pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, atau perbaikan data.

Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan.
2. Petugas memverifikasi data kependudukan keluarga.
3. Surat pengantar diterbitkan.
4. Pemohon melanjutkan proses pembuatan KK di kecamatan melalui PATEN atau ke Disdukcapil.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang telah ber-KTP
2. Kartu Keluarga lama (jika penggantian)
3. Surat pengantar RT/RW
Dasar Hukum

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Kependudukan
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu