Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Pengantar Akta Kematian

Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Pengantar Akta Kematian diterbitkan untuk pencatatan kematian warga dan pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Alur pelayanan:
1. Keluarga almarhum melaporkan kematian ke desa/kelurahan.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi dan menerbitkan surat pengantar.
3. Keluarga membawa surat pengantar beserta dokumen pendukung untuk pencatatan akta.
4. Proses pencatatan di Disdukcapil.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP almarhum
2. Fotokopi KTP pelapor
3. Fotokopi KK
4. Surat keterangan kematian dari tenaga medis/petugas
Dasar Hukum

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Kependudukan
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu