Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA
Surat Pengantar Akta Kematian
Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Pengantar Akta Kematian diterbitkan untuk pencatatan kematian warga dan pengurusan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Alur pelayanan:
1. Keluarga almarhum melaporkan kematian ke desa/kelurahan.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi dan menerbitkan surat pengantar.
3. Keluarga membawa surat pengantar beserta dokumen pendukung untuk pencatatan akta.
4. Proses pencatatan di Disdukcapil.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP almarhum
2. Fotokopi KTP pelapor
3. Fotokopi KK
4. Surat keterangan kematian dari tenaga medis/petugas
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan