Informasi Layanan
Surat Keterangan Kehilangan diterbitkan untuk warga yang kehilangan dokumen (KTP, KK, ijazah, dll) sebagai salah satu syarat penggantian dokumen yang hilang.
Alur pelayanan:
1. Pemohon melaporkan kehilangan ke desa/kelurahan.
2. Petugas mencatat dan memverifikasi laporan.
3. Surat keterangan kehilangan diterbitkan kepala desa/lurah.
4. Legalisasi di kecamatan.