Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Keterangan Kehilangan

Pelayanan Umum
Informasi Layanan
Surat Keterangan Kehilangan diterbitkan untuk warga yang kehilangan dokumen (KTP, KK, ijazah, dll) sebagai salah satu syarat penggantian dokumen yang hilang.

Alur pelayanan:
1. Pemohon melaporkan kehilangan ke desa/kelurahan.
2. Petugas mencatat dan memverifikasi laporan.
3. Surat keterangan kehilangan diterbitkan kepala desa/lurah.
4. Legalisasi di kecamatan.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP (jika masih ada)
2. Laporan kehilangan dari kepolisian (jika diperlukan)
3. Surat pengantar RT/RW
Dasar Hukum

Perbup Karangasem tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kecamatan

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Pelayanan Umum
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu