Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA
Surat Keterangan Domisili
Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Keterangan Domisili diterbitkan sebagai bukti bahwa seseorang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah desa/kelurahan tertentu dalam Kecamatan Karangasem.
Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan tempat domisili.
2. Perangkat desa memverifikasi alamat dan status tempat tinggal.
3. Keterangan domisili diterbitkan dan ditandatangani kepala desa/lurah.
4. Legalisasi di kecamatan.
5. Surat diserahkan kepada pemohon.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Surat pengantar dari RT/RW
4. Fotokopi kontrak/sewa rumah (jika pendatang)
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan