Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Surat Keterangan Belum Menikah

Kependudukan
Informasi Layanan
Surat Keterangan Belum Menikah diterbitkan untuk menyatakan bahwa pemohon belum pernah menikah atau berstatus lajang sesuai catatan kependudukan.

Alur pelayanan:
1. Pemohon mengajukan permohonan ke desa/kelurahan.
2. Perangkat desa melakukan verifikasi status kependudukan.
3. Surat keterangan diterbitkan kepala desa/lurah.
4. Legalisasi di kecamatan.
Persyaratan
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Surat pengantar RT/RW
Dasar Hukum

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Estimasi Waktu

1 hari kerja

Kategori
Kependudukan
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu