Informasi Layanan
Rekomendasi Izin Keramaian diterbitkan untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian umum seperti pertunjukan seni, kegiatan keagamaan besar, atau acara masyarakat lainnya.
Alur pelayanan:
1. Penyelenggara mengajukan permohonan ke kecamatan.
2. Petugas Trantib melakukan kajian lokasi, waktu, dan potensi gangguan.
3. Rekomendasi diterbitkan setelah kajian selesai.
4. Penyelenggara wajib menjaga ketertiban selama kegiatan.