Jl. Sudirman No. 45, Subagan, Karangasem, Bali (0363) 21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WITA

Rekomendasi Izin Keramaian

Perizinan
Informasi Layanan
Rekomendasi Izin Keramaian diterbitkan untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian umum seperti pertunjukan seni, kegiatan keagamaan besar, atau acara masyarakat lainnya.

Alur pelayanan:
1. Penyelenggara mengajukan permohonan ke kecamatan.
2. Petugas Trantib melakukan kajian lokasi, waktu, dan potensi gangguan.
3. Rekomendasi diterbitkan setelah kajian selesai.
4. Penyelenggara wajib menjaga ketertiban selama kegiatan.
Persyaratan
1. Surat permohonan resmi
2. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan
3. Surat persetujuan lingkungan/warga sekitar
4. Rencana kegiatan dan jadwal acara
Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Estimasi Waktu

3 hari kerja

Kategori
Perizinan
Akan Mengurus Layanan Ini?

Catat kunjungan Anda melalui buku tamu digital.

Isi Buku Tamu