KECAMATAN KARANGASEM
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄ ᬓᬭᬗᬲᭂᬫ᭄

Uraian Tugas

Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kecamatan Karangasem

  • 1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis operasional Seksimeliputi tugas-tugas bidang Pemerintahan, Ketentraman, danKetertiban,PemberdayaanMasyarakatDesa/Kelurahan,Kesejahteraan Sosial,dan Pelayanan Umum;
  • 2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • 3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • 4. Mengoordinasikan upaya penyelenggarakan ketentraman danketertiban umum;
  • 5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati;
  • 6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasaranan dan sarana pelayanan umum;
  • 7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • 8. Membina dan mengawasi peyelenggaraan kegiatan desa atau sebutanlain/atau kelurahan;
  • 9. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja PemerintahanDaerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  • 10. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah kanupaten;
  • 11. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosialkepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individuatau keluarga sesuai bidang tugas yang dilaksanakan;
  • 12. Monitoring, evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja kecamatan;
  • 13. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 14. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir;
  • 15. Mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja Kecamatan sebagaibahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 16. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasanbaik secara lisan maupun tertulis.
  • 18. Merumuskan rencana dan program keija Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

  • 1. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran kecamatan
  • 2. Koordinasi menyusun program kerja lingkup sekretariat;
  • 3. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
  • 4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga,barangmilik negara/daerah
  • 5. Pembinaan Aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian
  • 6. Koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programdan anggaran
  • 7. Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;i. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
  • 8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir
  • 9. Mengevaluasi dan mengkoordinasikan perumusan laporanpelaksanaan kegiatan sekretariat Kecamatan dan seksi-seksi sebagaipertanggungjawaban kepada atasan
  • 10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
  • 11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasanbaik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
  • 3. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • 4. Memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak danpendidikan dasar;e.memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan danpelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,kepariwisataan,kesenian,agama,kepramukaan
  • 5. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatanprogram kesehatan masyarakat dan keluarga berencana
  • 6. Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanankesehatan
  • 7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan wajib belajar
  • 8. Fasilitasi kegiatan sosial/kemasyarakatan,LSM dan Keagamaan
  • 9. Koordinasi pembinaan Lembaga Adat (Desa Adat) dan Subak;
  • 10. Koordinasi penanggulangan masalah sosial;
  • 11. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
  • 12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
  • 13. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 14. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • 15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umumsesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
  • 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis,Badan,Dinas, Kantor, Kabupaten di Wilayah kerjanya;
  • 3. Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan(PATEN);
  • 4. Melaksanakan pelayanan perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 5. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan,pertamanan dan lingkungan hidup;
  • 6. Merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal danprima;
  • 7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
  • 8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
  • 9. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
  • 11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahansesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
  • 2. Menyiapkan petunjuk Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  • 3. Melaksanakantugas-tugasPembinaanPemerintahanDesa/Kelurahan,khususnya pengelolaan keuangan dan kekayaanDesa dan Pembinaan Perangkat Desa;
  • 4. Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan, pengambilan Sumpah,Pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawahan Desa;
  • 5. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawabanPerbekel;
  • 6. Memfasilitasi Penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaianperselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;g.memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
  • 7. Mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba desa/kelurahan diwilayah kerjanya;
  • 8. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  • 9. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintahkabupaten dan kekayaan pemerintah lainnya di tingkatkecamatan;
  • 10. Koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negaradan tanah aset Pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayahkerjanya;
  • 11. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik danpelepasan hak yang akan dipergunakan kepentinganpembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negaramenjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yangberlaku;
  • 12. Pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses peralihan danperubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan statustanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
  • 13. Pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadapsetiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanahterlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  • 14. Melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa;
  • 15. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan petanggungjawaban kepada atasan;q.membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
  • 16. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
  • 17. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Menyusun program kerja subbagian umum, kepegawaian dankeuangan;
  • 2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha;
  • 3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga,barang milik negara/daerah, keamanan dan ketertiban kantor;
  • 4. Melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;
  • 5. Menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat danpelayanan publik;
  • 6. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • 7. Menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • 8. Melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;
  • 9. Menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;j. menyelenggarakan urusan penatausahaan keuangan;
  • 10. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian kegiatan dananggaran;
  • 11. Menyeiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan;
  • 12. Menyeiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  • 13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum,kepegawaian dan keuangan;
  • 14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

  • 1. Menyusun program kerja subbagian Penyusunan Program, Evaluasidan pelaporan;
  • 2. Penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan kecamatan;
  • 3. Penyiapan penyusunan dokumen anggaran kecamatan;
  • 4. Memfasilitasi penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
  • 5. Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran;
  • 6. Menyiapkan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporanpelaksanaan program dan anggaran kecamatan;
  • 7. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
  • 8. Mengkompulir bahan pengelolaan data dan informasi yangberkaitan dengan hasil kinerja kecamatan;
  • 9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian PenyusunanProgram,Evaluasi dan Pelaporan;dan
  • 10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

  • 1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • 2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Keamanan dan Ketertiban;
  • 3. Melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bina Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, pemilu, pilkada serta Pembinaan Kelembagaan lainnya di desa;
  • 4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban masyarakat;
  • 5. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya;
  • 6. Pembinaan satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
  • 7. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
  • 8. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan bencana alam dan pengungsi;
  • 9. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan; dan
  • 13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
  • 2. Fasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan pembangunan fsik prasarana ;
  • 3. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Koperasi, Perdagangan, Pasar Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED), Pemberdayaan Perempuan,ibu dan anak serta tugas-tugas ekonomi lainnya;
  • 4. Memfasilitasi pengembangan ketenagakeijaan, perburuhan dan transmigrasi;
  • 5. Fasilitasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan
  • 6. Melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  • 7. Fasilitasi berbagai program penanggulangan kemiskinan
  • 8. Fasilitasi kegiatan pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, perkebunan serta petemakan perikanan dan kelautan;
  • 9. Melaksanakan pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemberdayaan perempuan dan peranan wanita;
  • 10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 11. Menilai prestasi keija bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  • 12. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 13. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis
Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem