5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati;
6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasaranan dan sarana pelayanan umum;
7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
8. Membina dan mengawasi peyelenggaraan kegiatan desa atau sebutanlain/atau kelurahan;
9. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja PemerintahanDaerah kabupaten yang ada di kecamatan;
10. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah kanupaten;
11. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosialkepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individuatau keluarga sesuai bidang tugas yang dilaksanakan;
12. Monitoring, evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja kecamatan;
13. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
14. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir;
15. Mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja Kecamatan sebagaibahan pertanggungjawaban kepada atasan;
16. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasanbaik secara lisan maupun tertulis.
18. Merumuskan rencana dan program keija Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
1. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran kecamatan
2. Koordinasi menyusun program kerja lingkup sekretariat;
3. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga,barangmilik negara/daerah
5. Pembinaan Aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian
6. Koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programdan anggaran
7. Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;i. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir
9. Mengevaluasi dan mengkoordinasikan perumusan laporanpelaksanaan kegiatan sekretariat Kecamatan dan seksi-seksi sebagaipertanggungjawaban kepada atasan
10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasanbaik secara lisan maupun tertulis.
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
3. Fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak danpendidikan dasar;e.memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan danpelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,kepariwisataan,kesenian,agama,kepramukaan
5. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatanprogram kesehatan masyarakat dan keluarga berencana
6. Memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanankesehatan
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan wajib belajar
8. Fasilitasi kegiatan sosial/kemasyarakatan,LSM dan Keagamaan
9. Koordinasi pembinaan Lembaga Adat (Desa Adat) dan Subak;
10. Koordinasi penanggulangan masalah sosial;
11. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
13. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
14. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umumsesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis,Badan,Dinas, Kantor, Kabupaten di Wilayah kerjanya;
4. Melaksanakan pelayanan perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan,pertamanan dan lingkungan hidup;
6. Merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal danprima;
7. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
9. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
10. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahansesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
2. Menyiapkan petunjuk Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
3. Melaksanakantugas-tugasPembinaanPemerintahanDesa/Kelurahan,khususnya pengelolaan keuangan dan kekayaanDesa dan Pembinaan Perangkat Desa;
4. Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan, pengambilan Sumpah,Pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawahan Desa;
5. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawabanPerbekel;
6. Memfasilitasi Penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaianperselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;g.memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
8. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
9. Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintahkabupaten dan kekayaan pemerintah lainnya di tingkatkecamatan;
10. Koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negaradan tanah aset Pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayahkerjanya;
11. Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik danpelepasan hak yang akan dipergunakan kepentinganpembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negaramenjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yangberlaku;
12. Pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses peralihan danperubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan statustanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
13. Pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadapsetiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanahterlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
14. Melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa;
15. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan petanggungjawaban kepada atasan;q.membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
16. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
17. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Menyusun program kerja subbagian umum, kepegawaian dankeuangan;
2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha;
3. Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga,barang milik negara/daerah, keamanan dan ketertiban kantor;
4. Melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;
5. Menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat danpelayanan publik;
6. Menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
7. Menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
8. Melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;
4. Memfasilitasi penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
5. Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran;
6. Menyiapkan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporanpelaksanaan program dan anggaran kecamatan;
7. Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
8. Mengkompulir bahan pengelolaan data dan informasi yangberkaitan dengan hasil kinerja kecamatan;
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian PenyusunanProgram,Evaluasi dan Pelaporan;dan
10. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
1. Merumuskan rencana dan program kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
2. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Keamanan dan Ketertiban;
3. Melaksanakan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bina Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, pemilu, pilkada serta Pembinaan Kelembagaan lainnya di desa;
4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban masyarakat;
5. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya;
6. Pembinaan satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
8. Memfasilitasi pencegahan dan penangulangan bencana alam dan pengungsi;
9. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
11. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
12. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepadaatasan; dan
13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
1. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
2. Fasilitasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan pembangunan fsik prasarana ;
3. Melaksanakan Pembinaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Koperasi, Perdagangan, Pasar Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED), Pemberdayaan Perempuan,ibu dan anak serta tugas-tugas ekonomi lainnya;
4. Memfasilitasi pengembangan ketenagakeijaan, perburuhan dan transmigrasi;
5. Fasilitasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat Desa/Kelurahan
6. Melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
7. Fasilitasi berbagai program penanggulangan kemiskinan
8. Fasilitasi kegiatan pertanian, ketahanan pangan, kehutanan, perkebunan serta petemakan perikanan dan kelautan;
9. Melaksanakan pembinaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemberdayaan perempuan dan peranan wanita;
10. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
11. Menilai prestasi keija bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
12. Mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatan seksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
13. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis