KECAMATAN KARANGASEM
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄ ᬓᬭᬗᬲᭂᬫ᭄

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Kecamatan Kecamatan Karangasem
  • 1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum: Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 2. Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat: Mengkoordinasikan kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.

  • 3. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Mengupayakan terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan.

  • 4. Penegakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Kepala Daerah: Mengawasi dan memastikan implementasi peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah di tingkat kecamatan.

Fungsi Kecamatan Kecamatan Karangasem
  • 1. sadsa

  • 2. Testing

  • 3. Tambah Lagi

  • 4. Tambahan

Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem