Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi
1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum: Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat: Mengkoordinasikan kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
3. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Mengupayakan terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan.
4. Penegakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Kepala Daerah: Mengawasi dan memastikan implementasi peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah di tingkat kecamatan.
1. sadsa
2. Testing
3. Tambah Lagi
4. Tambahan